Seminar “Tingkatkan Nilai Jual Produk UMKM melalui Sertifikasi Halal”

Kelompok Studi Bisnis dan Inovasi (KSBI) bersama Prodi Manajemen (S1) dan Prodi Akuntansi (S1) Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta berkolaborasi dengan dalam (FES UNJAYA) menyelenggarakan Seminar dengan tema “Tingkatkan Nilai Jual Produk UMKM melalui Sertifikasi Halal” yang diikuti 99 peserta pada Sabtu, (09/10/2022) bertempat di Kampus 1 UNJAYA. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah umtuk memahami bagaimana kiat-kiat yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar sertifikasi  halal agar menjadi seorang “Smart Enterpreneur” serta bagaimana pentingnya sertifikasi halal bagi seorang wirausaha di era digital seperti sekarang ini.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari Halal Center UMY yakni dr. Iman Permana, M.Kes, PhD (lulusan S3 Promosi Kesehatan University of Salford), Dr. apt. Hari Widada, S.F., M.Sc. (lulusan S3 dari UGM) dan Apt Muhammad Fariez Kurniawan, M. Farm., M.M (lulusan S3 Ilmu Farmasi Universitas Airlangga).

Nadia Suci Dewi (mahasiswa prodi Manajemen FES UNJAYA) selaku ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini diikuti oleh sebagian besar para mahasiswa yang sedang mulai merintis usaha sehingga berharap melalui seminar ini menjawab keresahan mahasiswa mengenai perizinan dan sertifikasi halal dari usaha UMKM yang sedang dirintisnya. Ibu Megawati Syahril, S.E, MBA. selaku pembina KSBI dalam sambutannya menyampaikan perlunya mahasiswa bisa mengikuti secara penuh dan seksama kegiatan ini sehingga bisa paham untuk segera mulai menyiapkan langkah-langkiah pengurusan sertifikasi halal atas produk yang sedang mereka rintis. Selanjutnya pembukaan acara seminar dilakukan oleh Ibu Murwani Eko Astuti, S.E., MBA selaku Ketua Prodi Manajemen mewakili Bapak Edhy Tri Cahyono S.Si., M.M. selaku Dekan FES UNJAYA. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi ikhtiar para panitia penyelenggara atas terselenggaranya acara seminar ini. Beliau juga menyampaikan bahwa tema yang diangkat sangat menarik dan penting untuk diketahui oleh para pengusaha mengingat pasar Indonesia yang didominasi warga muslim. Di lingkungan pasar muslim memiliki sertifikasi halal tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga kemajuan usaha akan bisa terus diperoleh..

Selanjutnya sesi paparan materi terbagi atas dua sesi, Sesi pertama dengan dua pembicara yakni Bapak dr. Iman Permana, M.Kes, PhD dan Bapak Dr. apt. Hari Widada, S.F., M.Sc.

Bapak lman Permana, M.Kes, PhD dalam pemaparannya menyampaikan konsep halal dan thayyib sebagai landasan filosofis. Beliau juga menjelaskan tentang syubhat yang berarti menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Untuk memperkuat kehalalannya juga perlu yang namanya thayyib yang dapat diartikan yang melezatkan dan mengenakan sesuai dengan selera, tidak mempunyai unsur syubhat, tidak berdosa dan tidak memiliki keterikatan dengan hak orang lain.

Bapak Dr. apt. Hari Widada, S.F., M.Sc. sebagai narasumber kedua menyampaikan ketentuan bahan dalam proses produk halal dan dokumen pendukung bahan. Beliau menjelaskan pangan menjadi tidak aman & tidak halal untuk dikonsumsi apabila mengandung bahan-bahan yang diharamkan serta diproses dengan cara yang tidak halal. Bahan yang digunakan dalam proses produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Dan bahan yang yang dapat digunakan dalam proses produk halal berasal  dari hewan (hewan yang pada dasarnya halal), tumbuhan (tumbuhan yang pada dasarnya halal, kecuali tumbuhan yang memabukkan dan membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya), mikroba (diharamkan apabila dalam proses pertumbuhan atau pembuatannya tercampur, terkandung atau terkontaminasi dengan bahan yang memabukkan), dan sintetik kimia dan mineral (bahan yang merupakan senyawa kimia murni atau mineral pada dasarnya halal, kecuali dalam proses produksinya menggunakan bahan yang haram.

Selanjutnya sesi ke dua diisi oleh Bapak dr. Iman Permana, M.Kes, PhD dan Bapak Apt Muhammad Fariez Kurniawan, M.Farm., M.M.

Bapak dr. Iman Permana, M.Kes, PhD dalam pemaparannya menyampaikan regulasi jaminan halal. Beliau meyampaikan tentang dasar hukum & kebijakan sertifikasi halal, kewenangan BPJPH, ruang lingkup sertifikasi halal, tugas auditor dan penyelia halal, pengajuan sertifikasi halal, dokumen yang diperlukan dalan permohonan sertifikasi halal, sistem jaminan halal, dan model sertifkasi halal UMK.

Sedangkan bapak Apt Muhammad Fariez Kurniawan, M.Farm., M.M sebagai narasumber terakhir menyampaikan tentang digitalisasi dan registrasi melalui aplikasi SIHALAL. Untuk proses regristasi ke SIHALAL ini dilakukan secara online, bisa dilakukan melalui perangkat komputer maupun smartphone. Selanjutnya beliau memaparkan apa-apa yang perlu dipersiapkan untuk kelancaran proses registrasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *