Prodi Hukum Unjani Yogyakarta Selenggarakan Workshop HKI

SLEMAN – Pada Senin (29/05/2019), bertempat di Ruang Rapat Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Yogyakarta, telah diselenggarakan Workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Pemahaman Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Upaya Meningkatkan Luaran Penelitian dan Pengabdian Masyarakat”. Selain diikuti oleh dosen-dosen Prodi Hukum maupun dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Sosial yakni Prodi Manajemen, Prodi Akuntansi, dan Prodi Psikologi, workshop juga diikuti oleh Ketua dan pengelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi serta Ketua PPPM Fakultas Kesehatan Unjani Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum yang merupakan Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (HKI FH UII) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII).

Dekan FES Unjani Yogyakarta, Bapak Edhy Tri Cahyono, S.Si., M.M dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa HKI harus dipahami dengan baik oleh para dosen mengingat arti penting dan strategisnya kepemilikian HKI bagi dosen khususnya dan bagi lembaga pendidikan tinggi pada umumnya. Karenanya beliau mengharapkan dan mendorong kepada para dosen untuk bisa menghasilkan penelitian atau karya pengabdian masyarakat yang bermutu dan dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan HKI dan Paten khususnya di bidang ilmu ekonomi dan sosial. Dr. Budi Agus Riswadi mengawali penyampaian materinya dengan membahas arti pentingnya  HKI baik secara idealis maupun pragmatis untuk Universitas (Akreditasi Program Studi, penilain angka kredit dosen), juga menjelaskan secara detail apa itu HKI, apa saja yang dapat di-HKI-kan, dan prosedur perolehan HKI. Narasumber menyampaikan bahwa HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia berupa suatu produk. Ada beberapa klasifikasi dari HKI, diantaranya adalah Hak Cipta dan Hak Terkait, Paten, Hak atas Merek, Hak atas Desain Industri, Hak atas Rahasia Dagang, Hak atas Indikasi Geografis, Perlindungan Varitas Tanaman. Selain itu, beliau juga menyampaikan, “kenapa Universitas harus peduli dengan HKI?” karena Universitas adalah sentra kegiatan intelektual yang dapat menghasilkan HKI. Oleh karena itu Universitas memiliki kewajiban untuk mendorong dosen-dosennya melakukan riset yang berbasis pada luaran yang salah satu luarannya bisa diorientasikan pada HKI. Beberapa keuntungan memiliki HKI diantaranya adalah mendapatkan perlindungan dan penghargaan, memperoleh pengembalian dana investasi dari riset serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari akhirnya ditutup dengan penyerahan sertifikat dan ucapan terimakasih kepada narasumber yang telah memberikan materi. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan bisa memberikan motivasi sekaligus semangat bagi dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani terutama Program Studi Hukum untuk mengembangkan diri serta mengembangkan Universitas melalui karya atau penelitian yang bisa mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. [niken/kpp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *