Prodi Hukum FES UNJAYA Jalin Kerja Sama dengan PSHK FH UII

SLEMAN – Bertempat di Ruang 3A Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjani) Yogyakarta, diselenggarakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta) dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) pada Kamis (23/05/2019). Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FES Unjani Yogyakarta, Edhy Tri Cahyono, S.Si., M.M. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Keprodi Hukum FES Unjani Yogyakarta, Niken Wahyuning Retno Mumpuni, S.H., M.H., para Dosen Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta, Penasehat PSHK FH UII, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum, jajaran Pengurus dan peneliti PSHK FH UII, serta para mahasiswa Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta.

Sebagai implementasi awal dari kerja sama ini, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, kemudian diadakan Diskusi Hukum dengan melibatkan sivitas kademika Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta dan para pengurus dan peneliti dari PSHK FH UII dengan mengangkat tema yang cukup hangat yakni “Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019”, dengan menghadirkan dua pembicara yakni Dosen Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta, Mujiono Hafidh Prasetyo, S.H., LL.M., M.H., dan Dosen dan Peneliti Utama PSHK FH UII, Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.  Menariknya, diskusi hukum tersebut diadakan tepat sehari setelah pengumuman Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Mei 2019.

Rangkaian acara dengan buka puasa bersama dan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata oleh Dekan FES Unjani Yogyakarta kepada Direktur PSHK FH UII serta penyerahan sertifikat oleh Ketua Prodi Hukum kepada dua pembicara yang hadir dalam diskusi hukum. Dengan dijalinnya kerja sama antara Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta dan PSHK FH UII ini, diharapkan kedepannya Prodi Hukum FES FES Unjani Yogyakarta juga dapat mendirikan pusat studi sendiri dan dapat saling meningkatkan kerja sama antar lembaga di bidang peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[niken/kpp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *