SLEMAN –Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) menyelenggarakan Webinar dengan tema Kekerasan Seksual Pada Anak Penyandang Disabilitas pada Sabtu, (28/11/2020). Tema ini dipilih berdasarkan kepada realita yang ada di negara kita, dimana masih ada kepincangan dalam hal penegakan hukum bagi anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual. Anak, terlebih penyandang disabilitas adalah pihak yang manakala menjadi korban kekerasan seksual relatif tidak mudah untuk mendapatkan perlindungan hukum karena kondisinya, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian lebih agar mereka bisa mendapatkan keadilan.
Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah untuk mendiskusikan isu kekerasan seksual yang terjadi pada anak penyandang disabilitas sebagai korban yang juga merupakan isu krusial dalam kajian pelindungan korban di Indonesia. Selanjutnya dengan itu diharapkan juga akan memberikan kesadaran bagi para mahasiswa hukum khususnya dan masyarakat secara umum agar kritis dalam menanggapi isu-isu sosial, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban khususnya korban yang merupakan anak penyandang disabilitas. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang berasal dari berbagai kalangan umum baik pekerja, akademisi, praktisi, siswa maupun mahasiswa yang ada di wilayah Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta. Acara Webinar dipandu oleh pembawa acara sekaligus moderator yaitu Ibu Adlia Nur Zhafarina, S.H., M.H, yang merupakan Dosen Prodi Hukum UNJAYA, dan di buka secara langsung oleh Dekan FES UNJAYA, Bapak Edhy Tri Cahyono, S.Si., M.M. Dalam sambutannya, Dekan FES UNJAYA selain memberikan apresiasi kepada Prodi Hukum atas inisiasinya sehingga acara webinar ini bisa terselenggara, beliau juga berharap melalui forum ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran bagi penegakan hukum terkait kerkeraan seksual pada penyandang disabilitas khususnya dan penegakan hukum pada umumnya.
Webinar ini menghadirkan tiga orang narasumber yang merupakan para ahli di bidang Advokasi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas yakni yang pertama Ibu Rita Pranawati, M.A, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang kedua Ibu Nurul Sa’adah Andriani, S.H., M.H., Direktur Setra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), dan yang ketiga Ibu Asasiputih, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Penanganan Perkara dan Advokat LKBH UII.
Dalam materinya, Ibu Rita Pranawati, M.A., menyampaikan materi terkait tentang pelindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual baik di ranah privat maupun publik, serta upaya-upaya penyelesaian sengketa yang sudah dilakukan oleh KPAI terhadap pengaduan dari masyarakat atas masalah ini. Sedangkan Ibu Nurul Sa’adah Andriani, S.H., M.H., sebagai narasumber kedua menyampaikan materi tentang pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual, serta proses advokasi yang sudah dilakukan oleh SAPDA Yogyakarta sejauh ini. Dan narasumber terakhir Ibu Asasiputih, S.H., M.H menyampaikan materi tentang proses penanganan perkara terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak penyandang disabilitas, serta proses advokasi terhadap anak korban kekerasan seksual pada umumnya yang sudah dilakukan oleh LKBH FH UII. Terhadap paparan ketiga narasumber, terlihat antusiasme yang tinggi dari para peserta terbukti saat sesi diskusi, banyak pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan baik melalui kolom chat room zoom maupun kolom komentar pada siaran youtube prodi hukum FES UNJAYA.
Secara keseluruhan penyelenggaraan kegiatan webinar ini dapat berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Acara ditutup oleh moderator dengan membacakan beberapa kesimpulan serta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan acara dan kepada peserta webinar atas partisipasinya. Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta berharap dapat terus menyelenggarakan acara yang memberi manfaat yang luas bagi seluruh kalangan masyarakat sebagai bentuk perwujudan peran tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.[hukum/kpp]