SLEMAN – Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (FES UNJAYA) bekerjasama dengan 3 (tiga) instansi militer yang ada di Yogyakarta yaitu Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IV/2 Yogyakarta, Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyelenggarakan Webinar pada Sabtu, 12 Desember 2020. Tema yang diangkat adalah Perkembangan Hukum Di Lingkungan Militer (Suatu Tinjauan Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia). Pemilihan tema ini dioangkat mengingat penguasaan hukum hukum militer secara komprehensip adalah merupakan keunggulan Program Studi Hukum FES Unjani Yogyakarta. Selain itu, penyelenggaraan acara ini juga untuk lebih mengimplentasikan dan mempererat jalinan kerjasama yang sudah dibentuk antara FES UNJAYA dengan ketiga intitusi militer tersebut di atas.
Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah untuk mendiskusikan isu tentang perkembangan hukum pidana militer khususnya terkait dengan penegakan hukum pidana militer dan isu reformulasi atau pembaharuan Undang-Undang Peradilan Militer. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman serta ilmu pengetahuan kepada mahasiswa serta masyarakat umum terkait dengan hukum militer mengingat institusi militer merupakan institusi yang memiliki peran dan posisi yang khas dalam struktur kenegaraan. Kegiatan yg berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang berasal dari wilayah Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta. Para peserta berasal dari berbagai kalangan baik dari kalangan pendidikan yakni para mahasiswa dan dosen, praktisi hukum dan penegak hukum baik dari lingkup umum maupun instansi militer, juga dari kalangan masyarakat umum yang tertarik dengan tema hukum militer.
Acara webinar dipandu oleh pembawa acara sekaligus moderator yaitu Bapak Ariesta Wibisono Anditya, S.H., M.Kn.,M.H, selaku dosen Prodi Hukum FES UNJAYA kemudian acara dimulai dengan sambutan oleh Dekan FES UNJAYA Bapak Edhy Tri Cahyono, S.Si., M.M. Dalam sambutannya, Dekan FES memberikan apresiasi kepada Prodi Hukum FES UNJAYA atas penyelenggaraan acara webinar bertema hukum militer yang merupakan kekhasan Prodi Hukum FES UNJAYA. Beliau juga berharap melalui forum ini bisa lebih memperkuat jalinan kerjasama antara Prodi Hukum FES UNJAYA dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IV/2 Yogyakarta, Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Selanjutnya memasuki acara inti, yakni paparan dari 3 (tiga) narasumber yang merupakan Penegak Hukum di Lingkungan Militer. Hadir secara langsung untuk memberikan materi adalah Letkol CPM M. Choirun, S.E., M.Hum selaku Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Beliau menyampaikan paparan mengenai macam tindak pidana dan penjelasan mengenai sistem peradilan pidana militer di Indonesia serta harapan di masa yang akan datang mengenai sistem peradilan militer. Narasumber yang kedua Mayor CHK Agung Setyo Prabowo, SH selaku Pasitut Oditurat Miiter II-10 Yogyakarta memberikan paparan materi terkait dengan mekanisme hubungan kerja antara komandan, polisi militer, oditurat militer, penasehat hukum, hakim militer dan lembaga pemasyarakatan militer serta mekanisme penyelesian perkara di lingkungan militer. Kemudian yang ketiga Kapten Sus Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyampaikan materi yang berkaitan dengan Perkembangan Penegakan Hukum Hukum Pidana Militer Di Indonesia (Urgensi Pembaharuan Hukum Militer dan perlu dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Secara keseluruhan penyelenggaraan kegiatan webinar ini dapat berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Acara ditutup oleh moderator dengan membacakan beberapa kesimpulan serta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan acara dan kepada peserta webinar atas partisipasinya. Prodi Hukum FES UNJAYA berharap dapat terus menyelenggarakan acara yang memberi manfaat yang luas bagi seluruh kalangan masyarakat sebagai bentuk perwujudan peran tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. [hokum/kpp]