SLEMAN – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (FES UNJAYA) menyelenggarakan Webinar dengan tema “Pro Kontra Omnibus Law & Struktur Perundangan di Indonesia (Kewenangan, Prosedur Membentuk, dan Mengubah Peraturan Perundang-Undangan)” pada Selasa, (10/11/2020). Omnibus law merupakan sebuah cara penyederhanaan pembuatan regulasi atau aturan yang mana suatu Undang-Undang baru dapat memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus. Di tahun 2020 ini, DPR telah mengesahkan omnibus law yakni Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai protes dari banyak kalangan dan memicu aksi demonstrasi serta kericuhan di beberapa daerah. Meski demikian, pada tanggal 2 November 2020, Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sehingga Undang-Undang tersebut telah sah diberlakukan dan mengikat secara hukum. Lalu, bagaimanakah sebenarnya struktur pengaturan perundang-undangan yang baik dan bagaimanakah dampak positif dan negatif dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang memicu Prodi Hukum FES UNJAYA untuk menyelenggarakan webinar ini.
Acara webinar ini dihadiri oleh peserta dari kalangan umum baik pekerja, akademisi, praktisi, siswa maupun mahasiswa yang ada di wilayah Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta. Acara dipandu oleh pembawa acara sekaligus moderator yaitu Ibu Niken Wahyuning Retno Mumpuni S.H., M.H. selaku Dosen Prodi Hukum FES UNJAYA. Acara dimulai dengan paparan sambutan dari Dekan FES UNJAYA yaitu Bapak Edhy Tri Cahyono, S.Si., M.M. yang pada intinya beliau menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Prodi Hukum FES UNJAYA yang telah menyelenggarakan acara webinar ini dengan baik. Selanjutnya memasuki acara inti, yakni paparan dari dua narasumber yang ahli di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Para Narasumber tersebut adalah Ibu Ola Anisa Ayutama, S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) dan Bapak Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII). Paparan dari pemateri pertama berkaitan dengan kewenangan, prosedur membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, gambaran umum tentang Omnibus Law dan tata cara legislasi pembentukan Undang-Undang yang harus berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan paparan dari pemateri kedua berkaitan dengan problematika disahkannya Undang-Undang Omnibus Law dan solusi penyelesaiannya. Ketika sesi diskusi, peserta cukup antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan tangapan yang disampaikan baik pada room chatt zoom maupun pada kolom komentar youtube. Penyelenggaraan webinar dapat berjalan dengan lancar hingga tahap akhir.
Acara webinar ditutup oleh moderator dengan membacakan beberapa kesimpulan serta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan acara dan kepada peserta webinar atas partisipasinya. Prodi Hukum FES UNJAYA berharap dapat terus menyelenggarakan acara yang memberi manfaat yang luas bagi seluruh kalangan masyarakat sebagai bentuk perwujudan peran tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. [hukum/kpp]