SLEMAN – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 02 Mei 2019, Program Studi Hukum bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum (Himakum) Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Menumbuhkan Sikap Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Demi Terwujudnya Perempuan Berdaya” bertempat di SMK Muhammadiyah Gamping. Tema tersebut diangkat karena kekerasan berbasis gender semakin meningkat, baik jumlah maupun bentuk, dan modus operasinya yang semakin beragam. Isu kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah sosial yang serius, namun masih kurang mendapat respon yang memadai. Seorang perempuan menjadi korban sasaran tindak kekerasan biasanya sangat sedikit yang berani untuk melaporkan hingga ke aparat penegak hukum. Banyak korban menyelesaikan permasalahnya dengan menempuh jalur secara kekeluargaan, yang sebenarnya menghindari penanganan secara hukum. Padahal telah banyak kebijakan yang mengatur mengenai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan. Usaha mengupayakan perempuan menjadi pribadi yang berdaya dan mandiri secara ekonomi dan sosial merupakan salah satu bentuk usaha untuk mencegah kekerasan pada perempuan. Namun, hal ini harus pula didukung dengan adanya pemahaman gender dan pembagian peran yang baik antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka Prodi Hukum dan Himakum FES Unjani Yogyakarta mengadakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai salah satu bentuk pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di SMK Muhammadiyah Gamping, dengan pembicara, Ibu Adlia Nur Zhafarina, S.H., M.H. selaku Dosen sekaligus pembina Himakum FES Unjani Yogyakarta, dan Ibu Niken Wahyuning Retno Mumpuni, S.H., M.H. selaku Dosen sekaligus Ketua Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta.
Dalam paparannya, para pembicara menyampaikan beberapa hal terkait tema, diantaranya mengenai: jenis-jenis kekerasan yang meliputi kekerasan budaya, kekerasan seksual, kekerasan pengabaian, kekerasan psikologis, dan kekerasan finansial. Adapun juga penjelasan yang berkaitan dengan body shaming yang merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik dalam arti bentuk maupun ukuran tubuh. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan mencegah adanya kekerasan dalam bentuk fisik, verbal dan non verbal dikalangan siswa dan siswi di lingkungan Sekolah. Hal tersebut didasarkan karena remaja termasuk kalangan yang sangat rentan menjadi korban bahkan pelaku dalam melakukan segala bentuk kekerasan, sehingga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat baik di lingkungan Sekolah, maupun dilingkungan tempat tinggal para siswa. [himakum/kpp]