SLEMAN – Bertempat di Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjani Yogyakarta), pada Selasa (17/09/2019) diselenggarakan diskusi hukum dengan tema Pelemahan Pemberantasan Korupsi (Diskursus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi). Diskusi ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Prodi Hukum FES Unjani Yogyakarta). Diskusi yg dipandu moderator Niken Wahyuning Retno Mumpuni, S.H., M.H. (Dosen Prodi Hukum Unjani Yogyakarta) ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Ariesta Wibisono Anditya, S.H., M.Kn., M.H. (Dosen Prodi Hukum Unjani Yogyakarta), dan Aiptu Hendricus Pardi, S.H., M.H. (Bawasidik Ditreskrimsus POLDA DIY).
Tema yang diangkat dalam diskusi ini cukup hangat yakni mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR dan telah ditindak lanjuti untuk tahap berikutnya. Pengalaman KPK dalam menjalankan amanatnya telah banyak melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi. Kinerja KPK yang sudah tidak diragukan lagi dalam melaksanakan pemberantasan korupsi baik dari mengusut perkara besar yang menjerat kepala daerah hingga pengusaha di sektor swasta. Wacana revisi KPK telah ada sejak tahun 2010 hingga pada tahun 2019 ini kemudian DPR resmi untuk merevisi Undang-Undang KPK tersebut walaupun muncul banyak penolakan dari berbagai kalangan baik dari aktivis, akademisi, praktisi, LSM serta Masyarakat Sipil namun revisi tetap dijalankan oleh DPR. Dalam menanggapi hal tersebut, ada beberapa kalangan masyarakat yang setuju dan banyak pula yang tidak setuju. Oleh karena itu, penting kiranya prodi hukum sebagai institusi perguruan tinggi yang mempelajari kajian ilmu hukum untuk mendiskusikan atau menganalisis perkembangan situasi atau perubahan yang ada di masyarakat terutama terkait dengan bidang hukum. Melalui acara diskusi hukum ini diharapkan bisa membangun kesadaran mahasiswa agar punya perhatian dengan peristiwa-peristiwa hukum yang sedang berkembang di masyarakat serta bisa menanggapinya dengan analisis ilmiah yg kritis sesuai dengan disiplin ilmu hukum yg mereka pelajari.[niken/kpp]